IASII - Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia

Komunitas Pemeriksaan, Pengendalian, dan Pengamanan Sistem Informasi Indonesia

Anggaran Rumah Tangga IASII

by Sekretariat IASII on June 18, 2026

ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN AUDIT SISTEM INFORMASI INDONESIA

BAB I

UMUM

 

Pasal 1

Dasar

1.1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar, dan bertujuan untuk memberikan penjelasan rinci dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.

1.2. Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan kekuasaan yang ada pada Rapat Anggota.

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

Pasal 2

Persyaratan Anggota

2.1. Persyaratan untuk anggota biasa dan anggota muda adalah :

2.1.1. Warganegara Indonesia dan berumur sekurang-kurangnya 20 (dua puluh ) tahun ;

2.1.2. Mempunyai latar belakang pendidikan, lingkungan pekerjaan, pengalaman profesional, dan atau minat dalam bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi ;

2.1.3. Menyatakan persetujuan untuk mengindahkan peraturan dan ketentuan organisasi yang dimuat dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik.

2.2. Persyaratan untuk anggota kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pengurus berdasarkan rekomendasi Rapat Anggota.

2.3. Persyaratan untuk anggota institusi adalah :

2.3.1. Entitas bisnis, asosiasi usaha sejenis, perkumpulan profesi, dan lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai akad sebagai suatu badan hukum ;

2.3.2. Mempunyai hubungan kepentingan secara langsung atau tidak langsung dengan bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi ;

2.3.3. Menyatakan persetujuan untuk mengindahkan peraturan dan ketentuan organisasi yang dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ;

 

Pasal 3

Prosedur Penerimaan Anggota

3.1. Registrasi calon anggota biasa, calon anggota muda dan calon anggota institusi dilakukan dengan mengirim aplikasi keanggotaan melalui surat, facsimile atau akses ke situs elektronis organisasi.

3.2. Bidang Keanggotaan organisasi akan melengkapi dan menindaklanjuti proses penerimaan anggota ini, dan menyampaikan permohonan keanggotaan kepada Dewan Pengurus.

3.3. Untuk keanggotaan biasa dan keanggotaan muda, Dewan Pengurus dapat memberikan keputusan atas permohonan keanggotaan, sedangkan untuk keanggotaan institusi Dewan Pengurus memintakan dulu pertimbangan dari Dewan Pengawas sebelum membuat keputusan.

3.4. Kartu Tanda Anggota, buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, alamat surat-elektronis, dan dokumen organisasi lainnya yang terkait dengan keanggotaan akan disampaikan kepada anggota baru oleh bidang Keanggotaan.

3.5. Dalam hal domisili calon anggota berada di lokasi yang sudah terbentuk IASII Daerah, proses penerimaan anggota ini dikoordinasikan sebaik-baiknya dengan Koordinator IASII Daerah setempat.

3.6. Bentuk dan format formulir, tampilan, kartu tanda anggota dan alamat surat elektronis ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

 

Pasal 4

Berakhirnya Keanggotaan

4.1. Keanggotaan biasa, keanggotaan muda dan keanggotaan kehormatan berakhir atas permintaan anggota sendiri secara tertulis atau karena anggota meninggal dunia.

4.2. Keanggotaan institusi berakhir atas permintaan institusi sendiri secara tertulis atau karena institusi dinyatakan bubar atau pailit oleh keputusan instansi Negara yang berwenang.

4.3. Keanggotaan biasa, keanggotaan muda dan keanggotaan institusi dapat berakhir sebagai sanksi organisasi karena tidak dipenuhinya persyaratan keanggotaan atau karena pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap kode etik.

4.4. Pemberhentian keanggotaan disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan mencantumkan alasan berakhirnya keanggotaan, kecuali berakhirnya keanggotaan karena seseorang meninggal dunia atau institusinya dbubarkan atau dinyatakan pailit.

4.5. Anggota yang diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban keanggotaan dapat diterima kembali setelah menyelesaikan seluruh kewajiban dan menempuh semuya prosedur anggota baru.

 

BAB III

PEMILIHAN

 

Pasal 5

Pemilihan Dewan Pengawas

5.1. Setiap calon anggota Dewan Pengawas diusulkan oleh minimum 5 ( lima ) orang anggota yang mempunyai hak suara, dengan minimum jumlah calon sebanyak dua kali lipat jumlah anggota Dewan Pengawas.

5.2. Pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan dengan pemberian suara untuk sebanyak jumlah anggota Dewan Pengawas dari semua calon yang diusulkan, dan calon-calon yang memperoleh suara terbesar sampai dengan peringkat yang sama dengan banyaknya jumlah anggota Dewan Pengawas dinyatakan terpilih sebagai anggota-anggota Dewan Pengawas.

5.3. Ketua Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengawas.

 

Pasal 6

Pemilihan Dewan Pengurus

6.1. Setiap calon Formatur diusulkan oleh minimum 10 ( sepuluh ) orang anggota yang mempunyai hak suara, dengan minimum jumlah calon Formatur sebanyak 2 (dua ) orang.

6.2. Pemilihan calon Formatur dilakukan dengan pemberian suara kepada salah satu calon Formatur yang diusulkan, dan 2 ( dua ) orang calon Formatur yang memperoleh suara terbesar dinyatakan terpilih sebagai Formatur-formatur terpilih.

6.3. Formatur-formatur terpilih memperoleh mandat penuh untuk menyusun Dewan Pengurus, dengan ketentuan Formatur terpilih dengan suara terbanyak secara langsung menjadi Ketua dan Formatur yang lain sebagai Wakil Ketua.

6.4. Badan Pengurus lengkap yang disusun oleh kedua Formatur diserahkan kepada pimpinan Rapat Anggota untuk diumumkan sebelum penutupan Rapat Anggota.

 

BAB IV

KEKAYAAN

 

Pasal 7

Iuran Anggota

7.1. Besarnya iuran-iuran anggota biasa, anggota muda dan anggota institusi ditetapkan oleh Dewan Pengurus atas rekomendasi Rapat Anggota.

7.2. Untuk pertama kalinya, besarnya iuran anggota ditetapkan sebagai berikut :

a. Anggota biasa : Rp. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) per tahun ;

b. Anggota muda : Rp. 75.000,- ( tujuhpuluh lima ribu rupiah) per tahun ;

c. Anggota institusi : Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) per tahun.

7.3. Untuk anggota yang baru, pembayaran iuran tahun pertama berikutnya dihitung proporsional sesuai dengan jumlah bulan sampai dengan akhir Tahun Buku.

 

Pasal 8

Usaha-usaha Lain

8.1. Penyelenggaraan kegiatan yang merupakan program organisasi dapat mengupayakan dukungan yang tidak mengikat dari sponsor untuk tujuan promosinya. Pendapatan yang berasal dari hasil kegiatan menjadi tambahan bagi kekayaan organisasi.

8.2. Setiap anggota yang membawa nama dan atau mewakili organisasi dalam kegiatan di luar organisasi harus menyerahkan kepada organisasi sebesar 50 % ( limapuluh per seratus ) dari honorarium yang diterimanya dan menjadi tambahan bagi kekayaan organisasi.

8.3. Pada prinsipnya, setiap Badan Otonom adalah mandiri dalam hal mengelola dana yang terkait dengan pelaksanaan kegiatannya. Sedangkan kekayaannya merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan dari kekayaan organisasi secara utuh.

 

Pasal 9

Pembukuan

9.1. Seluruh pemasukan uang ke kas organisasi dan pengeluaran uang dari kas organisasi harus dibukukan sesuai dengan norma-norma akuntansi yang berlaku.

9.2. Atas rekomendasi Dewan Pengawas dan persetujuan Rapat Anggota, Dewan Pengurus menetapkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap keuangan organisasi.

 

Pasal 10

Pengurus Kekayaan

10.1. Dewan Pengurus wajib mengelola seluruh harta kekayaan selama masa jabatannya.

10.2. Keputusan untuk memindahkan hak milik, menggadaikan atau menjaminkan benda bergerak dan atau benda tidak bergerak milik organisasi, harus diputuskan oleh Dewan Pengurus secara mayoritas sederhana ( lebih dari setengah ) dan dengan mempertimbangkan terlebih dahulu pendapat Dewan Pengawas.

10.3. Dalam hal terjadi pembubarab organisasi seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar, maka Rapat Anggota Luar Biasa langsung menetapkan perihal pemindahan harta kekayaan organisasi.

 

BAB V

PENUTUP

 

Pasal 11

Aturan Peralihan

Segala sesuatu penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini harus diselesaikan Dewan Pengurus selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan setelah tanggal ditetapkannya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

 

Pasal 12

Penutup

12.1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur oleh Dewan pengurus dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

12.2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 18 Juni 2004

 

RAPAT ANGGOTA IASII 2004

Pimpinan Sidang

ttd.

Teuku Radja Sjahnan - Ketua Rapat

Chandra Yulistia - Wakil Ketua Rapat I

Arief Gaffar - Wakil Ketua Rapat II

Ichyar Musa - Sekretaris

Novis Pramantyabudi - Wakil Sekretaris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − 7 =

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>